Pengamat Politik Hendra Yasin Bicara Peluang 2 – 4 Pasangan Capres-Cawapres

TRIBUN NEWS – Konstelasi Pemilu Presiden 2024 berpeluang diikuti 4 pasangan calon presiden-calon wakil presiden.

Spekulasi lain menyebutkan, pesta demokrasi berpeluang juga 2 atau 3 pasangan capres-cawapres.

PDIP menjadi penentu kontestasi peserta pilpres. Bila PDIP gabung koalisi besar Partai Golkar dan Partai Gerindra kemungkinan 2 pasangan. Jika PDIP usung sendiri berpeluang 3 pasangan.

Pengamat Politik Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Sultan Amat Gorontalo Hendra Yasin mengatakan, proses deal politik untuk menentukan koalisi hingga mengusung pasangan calon masih cukup panjang.

Peta koalisi saat ini bisa dikata masih sangat dinamis, memungkinkan tidak hanya 2 pasangan calon bahkan bisa saja 3-4.

Alumni Politik dan Pemerintahan di Univesitas Gajah Mada (UGM) itu mengatakan, Terlebih saat ini peta koalisi masih sangat cair, tentu semua partai mempunyai kepentingan masing-masing bisa saja paslon akan berkembang menjadi 4. Serta statmen para pimpinan partai tentu beragam.

Baru-baru ini mencuat nama Prabowo dan Airlangga, kedua pimpinan partai baru-baru ini melakukan pertemuan di antaranya ketua partai Gerindra yang juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Akankah hal itu menjadi pertemuan dia capres.

Meski demikian pengamat politik ini menuturkan Prabowo Subianto dan Ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto bisa dikata itu sesuatu yang wajar antar ketua-ketua umum partai dalam menjalin komunikasi untuk Pilpres nanti di 2024.

Ditanyakan apakah ini membentuk poros koalisi 2-3-4, tentu hal ini sekiranya masih sangat cair walaupun dibilang Pilpres 2024 sangat dekat akan tetapi proses koalisi tentu masih sangat panjang.

“Saat ini belum bisa dikatakan hanya mengerucut 2 paslon, ada kemungkinan sampai 4 koalisi yang akan terbentuk di Pilpres 2024,” tuturnya, Kamis (22/9/2022).

Kata Hendra, hal ini tidak lepas dari kerja-kerja bakal calon yang notabene sangat mempengaruhi apa yang akan dibentuk nanti.

Terlebih salah satu syarat untuk hadirnya paslon selain persoalan dari keinginan para petinggi partai, dan hubungan komunikasi, lagi-lagi kita terlebih harus melihat dari aspek survei.

Sebab survei kemudian bisa membaca apakah baik tidaknya 2-3 hingga 4 pasangan calon nanti kemudian dilakukan.

“Tentu survei bagi saya menjadi hal yang penting untuk membentuk peta koalisi,” tandanya.

Pengamat politik IAIN Gorontalo Hendra Yasin. Konstelasi Pemilu Presiden 2024 berpeluang diikuti 4 pasangan calon presiden-calon wakil presiden.

Tahapan Pemilu 2024

Pemungutan suara pemilihan pemum (pemilu) presiden 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.

Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November 2024.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (13/4/2022).

Tahapan pemilu akan dimulai pada pertengahan tahun 2022. Sebagaimana dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu Tahun 2022, terdapat sebelas tahap yang harus dilalui.

Berikut ini 11 tahapan beserta jadwal pelaksanaan pemilu 2024:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu

– Penyusunan, perencanaan, program dan anggaran Pemilu: 14 Juni 2022- 14 Juni 2024

– Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022

4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

– Anggota DPD: 6 Desember 2022 – 25 november 2023

– Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 – 25 November 2023

– Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 – 25 November 2023

7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024

8. Masa Tenang: 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara

– Pemungutan suara: 14 Februari 2024 – 14 Februari 2024

– Penghitungan suara: 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024

– Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024

10. Penetapan hasil pemilu.

a. Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih

– Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

– Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

b. Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota

– Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi

– Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi

c. Penetapan calon terpilih anggota DPD

– Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPD

– Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi

11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

– DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masingmasing anggota DPRD kabupaten/kota

– DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi

– DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

– Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Tahapan Pilpres putaran kedua

Untuk tahapan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakilnya putaran kedua yakni:

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024- 25 april 2024

2. Kampanye: 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024

3. Masa tenang: 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024

4. Pemungutan dan penghitungan suara:

– Pemungutan suara: 26 Juni 2024-26 Juni 2024

– Penghitungan suara: 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024

– Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024

5. Penetapan hasil pemilu

– Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua

– Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

6. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.


Sumber: https://gorontalo.tribunnews.com/2022/09/23/pengamat-politik-iain-gorontalo-hendra-yasin-bicara-peluang-2-4-pasangan-capres-cawapres?page=all